TARAKAN – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tarakan terhadap oknum pegawai di Kelurahan Juata Laut inisial MP (42) atas dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan tanah, kini telah dilimpahkan ke Inspektorat. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (24/10/2024).
Dijelaskan Randhya, pelimpahan kasus ke inspektorat atas persetujuan pimpinan dengan mempertimbangkan asas manfaat. “Ternyata banyak korbannya,” ucapnya.
Setelah dilimpahkan ke inspektorat, uang para korban akan dikembalikan oleh pelaku. Namun Randhya tak merinci jumlah kerugian uang dari seluruh korban karena yang mengetahuinya adalah inspektorat.
“Tapi dari hasil pemeriksaan ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 5 juta, ada juga yang Rp 1 juta, bervariasi. Namun perputaran uang ada sekitar Rp800 juta,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tarakan, ada sekitar 5 korban yang berhasil terdata. Dari keterangan pelaku, lanjut Randhya, pelaku juga menyanggupi untuk mengganti kerugian.
“Kalau tidak menyanggupinya, nanti inspektorat akan berkoordinasi kembali dengan kami,” tuturnya.
Randhya mengungkap modus yang digunakan pelaku adalah membantu menertibkan kepengurusan tanah, namun meminta imbalan.
Diberikan sebelumnya, pada 29 Juli 2024 lalu, Satreskrim Polres Tarakan telah melakukan OTT terhadap oknum pegawai yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Juata Laut. Dari OTT tersebut, polisi menyita uang tunai dan mencetak rekening koran dengan nilai yang fantastis.
Penulis: Ade
Editor: Yusva Alam