Apalagi, dengan tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung, perhatian banyak pihak akan tertuju pada pelaksanaan Pilkada Berau, terutama terkait keterlibatan ASN di dalamnya.
“Apalagi sekarang memasuki tahapan kampanye, kedua paslon pasti sangat rawan,” katanya.
Untuk mencegah hal tersebut, Peri Kombong berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas pemilu dapat mengawasi secara ketat aktivitas ASN dan pemerintah kampung selama jalannya Pilkada.
“ASN dan pemerintah kampung harus netral. Mereka tidak boleh berafiliasi dengan calon atau partai politik manapun. Ada konsekuensinya jika melanggar. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu,” tuturnya.
Menurut Peri, ASN dan aparat kampung memiliki pengaruh di wilayahnya masing-masing, sehingga ia mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas jika menemukan abdi negara yang melanggar netralitasnya.
“Ini merupakan kewenangan penyelenggara pemilu untuk menjamin proses yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkannya ke proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Politisi partai Gerindra ini juga berharap Bawaslu tegas dalam menindak siapapun yang melanggar aturan.
Menurutnya, saat ini semua pihak sudah memahami aturan main dalam pemilu.
“Setiap ASN harus netral dan tidak diperbolehkan mengarahkan massa kepada calon tertentu, termasuk juga aparat kampung,” tegasnya.
Selain itu, Peri juga meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memberikan sanksi jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Hal ini dilakukan demi menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkab Berau,” pungkasnya. (adv/set)