Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Insentif Guru TPA di Berau Direncanakan Naik Tahun Ini

Insentif Guru TPA di Berau Direncanakan Naik Tahun Ini

0
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Berau, Mulyadi.

TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau berencana menaikkan insentif bagi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) pada tahun ini. Meskipun kenaikan tersebut belum terealisasi, langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Mulyadi, mengatakan bahwa arahan peningkatan insentif guru TPA sudah masuk dalam agenda pemerintah daerah dan kemungkinan akan diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini.

“Saat ini, insentif guru TPA berada di angka Rp1.250.000 per bulan. Jumlah ini sudah meningkat secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Mulyadi, Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, insentif untuk petugas keagamaan lainnya seperti dai dan imam masjid ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Mulyadi menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran insentif dibagi berdasarkan wilayah. Untuk empat kecamatan utama—Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur—penyaluran dilakukan langsung oleh bagian Kesra. Sedangkan kecamatan lainnya menggunakan Dana Alokasi Khusus (ADK) yang dikelola masing-masing kecamatan.

“Untuk imam di wilayah perkampungan, penyalurannya tetap ditangani oleh Kesra. Ke depan, kami berharap semua wilayah, termasuk pesisir, bisa ditangani satu pintu agar tidak menimbulkan kecemburuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini penyaluran insentif sudah dilakukan secara non-tunai guna efisiensi dan kemudahan. Penerima hanya perlu datang setiap tiga bulan atau sebulan sekali untuk menandatangani bukti penerimaan.

“Dengan sistem ini, petugas bisa lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa harus direpotkan oleh prosedur pencairan,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga terus mengevaluasi keberadaan para petugas keagamaan. Sejumlah dai dan imam bahkan telah dikeluarkan dari daftar penerima insentif atas rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kesra hanya menjalankan fungsi administrasi. Untuk keputusan teknis, seperti menetapkan siapa yang layak disebut dai atau tidak, itu menjadi ranah KUA dan MUI di masing-masing kecamatan,” pungkasnya.

Penulis: Sahruddin
Editor: Agus Susanto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version