Home KALTARA Ini Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Tarakan

Ini Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Tarakan

0
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto. (Ade)

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan mempersilahkan seluruh pihak untuk melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kendati demikian, pelapor diminta memenuhi syarat formil dan materil, sebelum melaporkan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menjelaskan, pihaknya terbuka dalam setiap laporan kecurangan, “Jadi laporan jenis apapun kita terima. Permasalahannya apakah bisa ditindaklanjuti, kita lihat materi laporannya,” kata Riswanto di Tarakan, Senin (15/7/2024).

Lebih jauh dijelaskannya, syarat formil terdiri dari kelengkapan berkas terkait pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, dan keabsahan laporan dugaan pelanggaran.

Sementara syarat materiil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi. Serta saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.

“Yang boleh melapor itu kan pertama, warga negara Indonesia, pemilih dan peserta juga bisa karena mereka masuk konteks warga negara Indonesia. Yang penting masuk daftar pemilih dan bisa memilih karena sudah berumur 17 tahun,” paparnya.

Jika berkas pelaporan tidak lengkap, Bawaslu akan memberi waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi.

“Setelah dilengkapi kita pleno di Bawaslu apakah kita bisa register atau tidak. Kita lihat dulu bentuk pelanggarannya,” ungkapnya.

“Kalau memang itu lengkap yah pasti kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yah,” tegasnya.

Riswanto mengungkap, hingga h+3 pelaksanaan PSU, Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran.

Menurutnya, hal ini terjadi karena maksimalnya upaya preventif yang dilakukan Bawaslu dibantu pengamanan Polres Tarakan dan Polda Kaltara, sehingga pelaksanaan PSU berjalan aman dan lancar. Di kesempatan ini, dia juga meminta seluruh pihak untuk tidak asal menuduh terhadap setiap kecurangan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version