spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hawa Nafsu Tak Terbendung, Pria Ini Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Tetangga Indekosnya

TANJUNG REDEB – Pria asal Lampung diduga melakukan percobaan aksi rudapaksa (Pemerkosaan) kepada dua wanita disalah satu penginapan di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb.

Saat ini, Pelaku berinisial AS (30) telah diamankan Polres Berau untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dilakukannya.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan AS semost masuk ke sebuah kamar yang dihuni dua wanita berinisial JR dan IW dengan hanya menggunakan celana kolor dan mencoba melakukan aksi percobaan rudapaksa, pada Selasa (19/3/24) lalu pukul 00.10 Wita.

“Karena ketahuan, korban melaporkannya ke Mapolres Berau. Sekarang AS, dijadikan sebagai tersangka dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskannya, letak kamar AS dan kedua korban tidak berjauhan yakni hanya bersebelahan. Sebelum melakukan percobaan rudapaksa. Tersangka masuk melakui jendela kamar korban yang saat itu tertutup namun tidak terkunci.

Setelah masuk, tersangka mendatangi salah satu korban, yakni JR, yang saat itu sedang tidur tengkurap. Namun, belum sempat menunaikan niatnya, salah seorang rekan korban IW, terbangun dan berteriak karena melihat tersangka.

Baca Juga:   Workshop Jurnalistik, Bupati Bersama Wartawan Bersihkan Pantai Maratua

“Tersangka hanya sempat menyentuh salah satu bagian tubuh korban. Karena peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke sekuriti dan Polres Berau,” jelasnya.

Tidak lama berselang, aparat kepolisian kemudian datang dan mengamankan tersangka. Ketika akan diamankan petugas, AS sempat mengelak dan tidak ingin diamankan ke kantor polisi.

Kepada penyidik, ungkap Suradi, tersangka mengaku terbawa nafsu setelah melihat korban kerap mondar mandir menggunakan celana pendek di depan kamarnya.

“Dari keterangan pelaku, motifnya adalah pelaku sering melihat korban bolak-balik didepan kamarnya menggunakan celana pendek sehingga menimbulkan nafsu yang tak terbendung,” ungkapnya.

Dikatakan juga, tersangka memang memiliki kepribadian yang tidak baik. Bahkan, ketika berobat dan bertemu dengan perawat wanita, tersangka mengajak untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Untuk diketahui, sambung Suradi, tersangka juga pernah dipenjara atas kasus yang sama ketika dirinya berada di daerah asalnya.

“Dari pengakuannya, tersangka ini sempat ingin mengajak perawat yang mengobatinya berbuat tidak senonoh. Dia ini juga seorang residivis,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, AS dijerat pasal 285 juncto 53 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara sembilan (9) tahun.

Baca Juga:   Porprov Diundur, Bupati: Semua Harus Bertanggungjawab Dalam Persiapan

“Perlu diketahu, pelaku merupakan residivis dengan perkars yang sama. Dengan melakukan percobaan permekosaan di tahun 2015 didaerah asalnya,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER