Home KALTARA Hati-hati Pangan Olahan Berbahaya! Ini Ciri-Ciri dan Cara Melaporkannya

Hati-hati Pangan Olahan Berbahaya! Ini Ciri-Ciri dan Cara Melaporkannya

0
Petugas BPOM Tarakan saat melakukan uji sampel takjil dan produk olahan makanan di Sebengkok. (Dok BPOM untuk mediakaltimtara)

TARAKAN – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pangan olahan berbahaya, yang bisa saja masih beredar di pasaran. Bahan berbahaya seperti formalin, boraks, serta pewarna rhodamin B dan methanyl yellow kerap disalahgunakan dalam proses pengolahan makanan demi tujuan tertentu, meskipun jelas membahayakan kesehatan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Tarakan, Khairul, mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi peredaran pangan olahan, khususnya di wilayah Tarakan.

Dia meminta agar masyarakat tidak ragu melaporkan ke pihak berwenang, apabila menemukan hal-hal mencurigakan terkait bahan pangan.

“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera dilaporkan kepada pemerintah atau ke Balai POM, supaya dilakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Khairul saat ditemui usai membuka kegiatan Advokasi Terpadu Program Desa Pangan Aman, Pasar Aman Berbasis Komunitas, dan Sekolah dengan Keamanan Pangan, di Gedung Imbaya Pemkot Tarakan, Selasa (22/4/2025).

Khairul menegaskan, BPOM tidak bisa menjalankan pengawasan secara mandiri. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan demi memastikan keamanan pangan dari zat-zat berbahaya seperti formalin, pewarna yang dilarang, dan lain sebagainya.

Dia juga menyoroti beberapa titik yang perlu mendapat perhatian khusus, seperti kantin sekolah dan pasar tradisional.

“Termasuk juga pengawasan makan dari luar, karena lagi-lagi ini menyangkut kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan, mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk pangan olahan.

Untuk mengecek pangan berbahaya, cek tanggal kedaluarsa, kemasan, dan aroma makanan. Pastikan kemasan tidak rusak dan makanan tidak memiliki bau atau rasa yang tidak biasa.

“Serta mengecek izin edar,” sambungnya.

Jika ditemukan produk pangan olahan tanpa izin edar, kemasan rusak, tidak mencantumkan komposisi dan tanggal kedaluwarsa, masyarakat diminta segera melaporkan ke BPOM melalui nomor 08115323636 atau telepon ke 055123636. “Bisa juga mengirim pesan ke grup media sosial BPOM Tarakan,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version