Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong mengaku sangat mengharapkan perda tersebut dapat segera diterapkan guna menegakkan ketentuan yang berlaku.
“Apalagi sekarang ini banyak kawasan yang dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya. Kalau ada Perda RTRW, setiap kawasan sudah direncanakan ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, kawasan perkotaan juga termasuk kawasan yang boleh dilakukan kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Dirinya menilai, saat ini banyak kawasan yang disiapkan untuk pengembangan pembangunan, akan tetapi telah berpindah haluan.
“Sebagaimana diketahui bersama, kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menekankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mementingkan pengesahan Raperda RTRW tersebut.
“Jadi bukan waktunya membahas pembangunan daerah, namun bagaimana menegakkan peraturan yang ada, apabila melanggar ya harus diberikan sanksi tegas,” tutupnya. (adv/set)