Home KALTARA Fakta-fakta di Balik Penyelundupan 64 Karung Ballpress Asal Malaysia

Fakta-fakta di Balik Penyelundupan 64 Karung Ballpress Asal Malaysia

0
Pers rilis kasus 64 karung ballpress. (Ade)

TARAKAN – Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIII telah menggagalkan penyelundupan 64 karung berisikan ballpress atau pakaian bekas asal Tawau, Malaysia. Kasus ini pun telah dirilis pada Rabu (23/10/2024) di halaman Satrol Lantamal XIII Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat sejumlah fakta-fakta yang menarik untuk diketahui.

Dirangkum mediakaltimtara.com, berikut lima fakta dibalik penyelundupan 64 karung ballpress yang diungkap Lantamal XIII.

1. ABK Dibayar Rp 1,2-1,5 Juta
Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat mengungkap, ketiga ABK yang ditangkap diupah sebesar Rp 1,2-1,5 juta untuk satu karung ballpres. Ironisnya, mereka sudah tiga kali tertangkap dalam kasus yang sama. “Orang yang sama,” tegasnya.

Diketahui, tiga orang yang ditangkap yakni MZ dan R sebagai ABK, dan M merupakan juragan kapal. Ketiganya merupakan petani rumput laut, namun karena tergiur upah yang besar sehingga nekat menyambi sebagai penjemput ballpress ilegal. Dari penyelidikan awal, mereka mengambil ballpress dari seseorang yang berasal dari Tawau, Malaysia dan rencananya akan dibawa Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur. “Mereka tidak ketemu hanya menggunakan komunikasi mungkin ketemu di titik perbatasan Tawau dan Sebatik kemudian mereka mendapatkan order mengambil ballpress,” katanya.

Adapun status dari tiga ABK adalah saksi. Sebab saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Lantamal XIII. Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

2. Ballpress Sempat Diduga Berisi Narkotika

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengatakan pihaknya sempat mengecek ballpress menggunakan anjing K-9. Sebab ada kecurigaan adanya narkotika dalam ballpress tersebut. Namun dari pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya tersebut. “Besar kemungkinan indikasi (narkotika) itu ada. Jadi kita bekerjasama dengan Bea Cukai dan BNN,” ucapnya.

3. Kronologis Penangkapan

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady ballpress ilegal tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan tertangkap di Perairan Muara Selor sekitar Pulau Ibus, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (20/10/2024). Proses penggagalan penyelundupan ballpress ini terjadi pada Minggu sore, berawal dari Tim SFQR yang mendapat informasi adanya Kapal Longboat memuat ballpress secara ship to ship dari Tawau, Malaysia menuju Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi, Tim SFQR melakukan penyelidikan dan mendapati satu kapal diawaki tiga orang, yakni MZ dan R sebagai ABK kemudian M merupakan juragan kapal tengah membawa puluhan karung ballpress.
“Tindak lanjut kapal dibawa menuju dermaga satrol dengan mengamankan Kapal Longboat, muatannya, dan tiga orang. Kemudian kita bekerjasama dengan Bea Cukai kemudian melakukan pengecekan menggunakan anjing K-9, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan narkotika dan sejenisnya,” kata Ferry dalam pers rilisnya di Tarakan, Rabu (23/10/2024).

4. ABK Dikenakan Dua Pasal

Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady menyebut ketiga orang tersebut ditangkap karena diduga melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayanan dimana Kapal Longboat melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen. Mereka terancam sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600juta.

“Sedangkan muatan ballpress melanggar Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Perubahan Menteri Perdagangan RI No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor pada Lampiran II ke IV No 23 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

5. Pemilik Ballpress Masih Diburu

Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, modus pelaku membawa ballpress adalah dengan ship to ship menjemput barang dari seseorang yang diduga berada di Tawau, Malaysia. Mereka membungkus ballpress dengan karung kemudian menutupnya dengan terpal untuk menyamarkan barang.
“Mereka tidak ketemu hanya menggunakan komunikasi mungkin ketemu dititik perbatasan Tawau dan Sebatik kemudian mereka mendapatkan order mengambil ballpress,” katanya.

Pihaknya pun masih menyelidiki siapa pemilik dari ballpress tersebut. “Tiga orang ini transportir istilahnya seperti itu. Sementara pemiliknya entah yang di Tawau atau di Talisayan, Berau. Mereka ini semacam kurir,” ucapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version