Home KALTARA Empat Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi

Empat Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi

0
Kalapas Tarakan, Sutarno saat menyerahkan remisi secara simbolis. (Istimewa)

TARAKAN – Sebanyak empat warga binaan Lapas Tarakan mendapat remisi atau potongan masa hukuman. Remisi itu diberikan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024.

Kepala Lapas Tarakan, Sutarno secara simbolis memberi Penyerahan Masa Pidana (PMP) HAN didampingi jajaran pejabat struktural bertempat di ruang kunjungan.

Dalam amanat Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly yang dibacakan Sutarno, dijelaskan bahwa PMP HAN diberikan kepada empat orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

“Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” ucap Sutarno dalam keterangan rilisnya yang diterima, Rabu (24/7/2024).

Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana. Sebab menurut Undang-undang semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat. Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. Sementara hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP).

Lanjut Sutarno, remisi ini juga salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusiaan. “Dan semua di sini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya,” ucap Kalapas.

Di momen Peringatan HAN 2024 kemarin, lanjutnya, mengusung Tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju.” Dalam hal ini, Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan.

“Ini menjadi gambaran bahwa Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi (tusi) Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version