Home KALTARA Empat Terdakwa Diperiksa, Pembangunan RSP Bunyu Rugikan Negara Rp 44 Miliar

Empat Terdakwa Diperiksa, Pembangunan RSP Bunyu Rugikan Negara Rp 44 Miliar

0
Rumah Sakit Pertama di Bunyu Mangkrak. (ist)

TANJUNG SELOR – Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan mangkrak. Hal itu lantaran terjerat kasus penyelewengan anggaran negara.

Sidang perdana telah dilakukan bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda. Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu tahun anggaran 2022 di Kecamatan Bunyu, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat dikonfirmasi oleh wartawan, JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, keempat terdakwa tersebut miliki peran berbeda.

Mereka adalah, Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya berinisial DIN, konsultan pengawas RG, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H dan pelaksana lapangan MDR.

“Jumlahnya empat terdakwa,” tuturnya.

Dikatakan, terdakwa DIN, RG dan H tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sedangkan terdakwa MDR telah mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan kasus ini dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari terdakwa.

“Itu jadwalnya pekan depan,” tukasnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. DIN disebut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama RG, H dan MDR.

Akibatnya, merugikan keuangan negara sebesar Rp 44.159.197.248. Hal ini merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan RSP Bunyu pada 4 oktober 2024.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version