BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengamankan dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, dengan total barang bukti mencapai 29,16 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial YR pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, pihaknya menemukan dua poket kecil sabu dengan berat bruto 2,72 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
“Saat diinterogasi, tersangka YR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial MR,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap MR sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Tanjung Redeb.
Dari tangan MR, pihaknya menyita lima bungkus besar, satu bungkus sedang, dan dua bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 26,44 gram, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
“Jadi secara keseluruhan, barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 29,16 gram,” sebutnya.
AKP Agus menegaskan, kedua tersangka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Berau. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Berau,” pungkasnya. (Srn)

