BERAU – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Sambaliung, dengan mengamankan dua kurir bersama barang bukti seberat 8,46 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.45 Wita di Jalan Garuda, Sambaliung. Dua pria berinisial AR (27) dan DA (35) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sabu-sabu dengan total berat 8,46 gram. Dari AR sebanyak 6,66 gram dan dari DA 1,80 gram,” ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 18.00 Wita, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keduanya diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 Wita.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kemudian, pihaknya juga telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, dengan dukungan masyarakat yang berani melapor,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

