
BERAU – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (24/3/2024).
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Berau, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2024 berisi laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Berau selama satu tahun anggaran. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD atas kontribusi mereka dalam penyusunan LKPJ.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh OPD atas dukungan dalam penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat diselesaikan dan disampaikan tepat waktu,” ujarnya.
Sri Juniarsih menjelaskan, tema pembangunan Kabupaten Berau Tahun 2024 adalah Pemerataan Sarana dan Prasarana Publik yang Berkualitas untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah. Di sektor pendapatan daerah, Pemkab Berau berhasil merealisasikan pendapatan lebih dari Rp 6,1 triliun, atau sebesar 101,41 persen dari target yang ditetapkan.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 343 miliar lebih, dari target Rp 303 miliar lebih, atau 113,04 persen. Pendapatan transfer mencapai target 100 persen sebesar Rp 5,7 triliun lebih, sementara pendapatan sah lainnya terealisasi sebesar Rp 76 miliar lebih dari target Rp 29,7 miliar lebih, atau 225,08 persen,” paparnya.
Di sisi belanja daerah, realisasi anggaran mencapai Rp 6,3 triliun lebih dari anggaran Rp 6,9 triliun, atau sekitar 90,94 persen. Sementara itu, pembiayaan daerah menunjukkan penerimaan sebesar Rp 893,2 miliar lebih, dan pengeluaran Rp 2 miliar, dari target pembiayaan Rp 891,2 miliar lebih.
Paripurna penyampaian LKPJ ini dilaksanakan sesuai dengan surat masuk ke DPRD Berau tertanggal 10 Maret 2025 Nomor 050/252/BAP-PED/III/2025. Penyampaian LKPJ dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“LKPJ ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan kepada DPRD. Di dalamnya mencerminkan kinerja Pemda, khususnya bupati dan wakil bupati, dalam mengimplementasikan visi dan misi yang dituangkan dalam RPJMD 2021-2026,” jelas Sri Juniarsih.
Ia juga memaparkan bahwa penggunaan anggaran 2024 fokus pada percepatan realisasi visi dan misi daerah, terutama di sektor pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, kesehatan, dan sektor strategis lainnya. Program dan capaian kinerja OPD di tahun tersebut juga disampaikan secara rinci dalam LKPJ sebagai bahan evaluasi bersama DPRD Berau.
“Laporan ini nantinya akan ditindaklanjuti dan dibahas oleh DPRD Berau, sebagai bagian dari evaluasi terhadap program dan kinerja pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa setelah menerima LKPJ, DPRD akan melakukan pendalaman secara internal sesuai tata tertib yang berlaku. Proses ini bisa dilakukan melalui pembentukan panitia khusus atau panitia kerja, yang hasilnya akan menjadi rekomendasi strategis bagi kepala daerah.
“LKPJ ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kekurangan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu, dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan DPRD,” terang Dedy.
Ia menambahkan, catatan strategis dari DPRD nantinya menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan ke depan.
“LKPJ tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan saja, melainkan untuk memperoleh masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan