Dedy memastikan akan memanggil Direktur RSUD Abdul Rivai terkait masalah itu, termasuk memeriksa kembali peraturan daerah (Perda) yang membahas masalah tersebut.
“Ini setelah saya dilantik, kita akan membentuk atau membuat program kerja. Nanti di situ ada pembentukan komisi-komisi,” ungkapnya.
“Nah, nanti komisi-komisi itulah yang akan mengkaji, memanggil pihak RS dan kita akan lihat Perda-nya. Perda yang betul-betul pernah diusulkan anggota dewan pada tahun 2023,” sambungnya.
Tak hanya Direktur RSUD Abdul Rivai, lanjut Okto, pihaknya juga akan memanggil Bupati Berau pasca pelaksanaan Pilkada dan semua pihak lainnya yang diduga berhubungan dengan masalah itu.
“Nanti kita panggil pihak RS, pengamat hukum, kalau bisa bupati. Itu kita panggil dan kita pertanyakan kapan dewan pernah membahas kenaikan tarif itu,” tegasnya.
Diakuinya, pada tahun 2023 lalu DPRD tidak pernah membahas secara khusus kenaikan tarif yang mencapai 300 persen. Kenaikan yang besar itu tentu tidak wajar.
“Setahu saya di dewan belum pernah kita membahas itu. Pasti kita akan protes, naiknya sampai 300 persen,” imbuhnya.
“Saya tidak tahu waktu penandatangan itu entah setelah ditandatangani atau diselipkan kita ngak tahu. Makanya kita mau cari tahu dulu, di mana missnya ini,” pungkasnya. (adv/set)