Home SANGGAM SEPUTAR BERAU DPMK Berau: Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Kampung lewat Jamsostek

DPMK Berau: Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Kampung lewat Jamsostek

0
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu.

TANJUNG REDEB – Peningkatan kesejahteraan perangkat kampung terus menjadi atensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau. Upaya yang dilakukan seperti memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu menuturkan, pemberian jamsostek tersebut dilakukan kepada Ketua RT, Kader Posyandu dan anggota BPK.

Ia menjelaskan, program tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Dengan adanya Jamsostek, perangkat kampung dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja,” ujarnya belum lama ini.

Tenteram menilai, penerima jamsostek itu termasuk kelompok pekerja penerima upah yang tergolong rentan menerima risiko dalam melaksanakan tugas di kampung. “Sama seperti kepala kampung dan perangkat kampung lainnya,” terangnya.

Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Beberapa program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.

Sejak tahun 2019, kata Tenteram, program jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat pemerintahan kampung yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian telah diberikan kepada seluruh kepala kampung dan perangkatnya melalui iuran yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK).

“Adapun iuran untuk jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dan jaminan kematian sebesar 0,3 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tenteram mengatakan bahwa jamsos ketenagakerjaan merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Berau untuk memberikan perhatian kepada keselamatan ekosistem pemerintahan kampung di Kabupaten Berau. Diharapkan penerima manfaat bisa bekerja dengan tenang, terlindungi jaminan sosial yang representatif. Sehingga, meskipun tidak diharapkan, jika terjadi kemalangan sebagai tulang punggung, tidak meninggalkan kewajiban kepada keluarganya.

“Itu merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Berau dan tertuang dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya. (dez)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version