TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Bulungan mengeluarkan ratusan kartu kuning atau kartu AK/1 selama pelaksanaan job fair berlangsung.
Kepala Distransnaker Bulungan, Hasanuddin saat dikonfirmasi menyatakan, ratusan kartu AK/1 yang dikeluarkan tersebut merupakan yang tercatat selama pelaksanaan dua hari job fair, akan tetapi sebelumnya pencari kerja telah lebih dahulu mengurus kartu AK/1 sebelum job fair berlangsung.
“Selama pelaksanaan Bulungan Jobfair 2024, Distransnaker menerbitkan sebanyak 569 Kartu AK/1,” ucapnya saat diwawancarai oleh media ini, Jumat (20/9/2024).
Dikatakan, dari total 1.087 orang pencari kerja yang mendaftarkan diri, hampir sebagian sudah memiliki dan telah mengurus pembuatan Kartu AK/1 sebelum pelaksanaan job fair dilaksanakan.
Soal teknis pengunaan kartu AK1 tersebut, lanjutnya ketika pelamar kerja telah mendapatkan pekerjaan maka kartu AK/1 wajib untuk dikembalikan ke Distransnaker.
“Perlu diketahui, kartu AK/1 merupakan bukti. Bukan syarat untuk melamar pekerjaan, bahwa pemegang kartu merupakan pencari kerja yang harus diberikan pelayanan antar kerja,” tukasnya.
Diterangkan, Kartu AK/1 berlaku selama 2 tahun dan wajib melaporkan kepada Distransnaker setiap 6 bulan, apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan.
Perusahaan, kata dia diwajibkan untuk meminta kartu AK/1 dari pencari kerja yang diterima bekerja di perusahaan tersebut, dan perusahaan juga diwajibkan mengembalikan ke kantor Distransnaker Bulungan.
Disamping itu, pengeluaran Kartu AK/1 juga dapat diketahui jumlah pencari kerja di Bulungan selama tahun berjalan. Juga berfungsi untuk melapor ke Distransnaker apabila pencari belum atau telah mendapatkan pekerjaan.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam