Home KALTARA Disnakertrans Tarakan Belum Terima Laporan Penangguhan UMK dari Perusahaan

Disnakertrans Tarakan Belum Terima Laporan Penangguhan UMK dari Perusahaan

0
Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto. (Ade)

TARAKAN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum menerima laporan penangguhan dari perusahaan yang tidak mampu membayar Upah Minimum Kota (UMK).

Untuk diketahui, UMK Tarakan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 4.460.405, dari tahun 2024 hanya Rp4.188.174.

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto menerangkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayar UMK sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden, Prabowo Subianto.

“Belum ada (penangguhan UMK). Karena UMK berlaku sejak 1 Januari, tetapi karena gaji dibayarkan di akhir bulan. Kalau memang tidak sanggup sudah dilaporkan sejak awal,” ujarnya di Tarakan, Jumat (10/1/2025).

Oleh karena itu, menurut Agus, dengan tidak adanya laporan menandakan bahwa seluruh pihak mampu membayarkan UMK karyawan. Namun Agus menyebut, UMK hanya diberlakukan untuk perusahaan menengah ke atas.

“Yang wajib membayar UMK kan dari menengah ke atas, yang mikro seperti toko itu biasanya kesepakatan. Kalau ritel seperti alfamidi itu UMK, kalau seperti STB itu kesepakatan dua pihak. Lepas harian juga UMK, tetapi kalau tidak mencapai target baru kurang harus sesuai target yang memang UMK,” jelasnya.

Dia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. “Sanksinya pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda Rp100 hingga 400 juta,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version