BERAU – Kebiasaan masyarakat membeli dan menjual ikan di pinggir jalan tampaknya akan segera menjadi bagian dari masa lalu.
Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perikanan (Diskan) berencana menertibkan seluruh lapak penjualan ikan yang tersebar di sejumlah titik dan memusatkan aktivitas transaksi hasil tangkapan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Langkah tersebut bukan semata untuk menata aktivitas perdagangan perikanan, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki sistem pendataan produksi perikanan daerah yang selama ini dinilai belum optimal akibat banyaknya transaksi yang berlangsung di luar TPI.
Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Madjid, mengatakan selama ini pemerintah kesulitan memperoleh data produksi perikanan yang akurat karena sebagian besar hasil tangkapan langsung dijual di pinggir jalan atau melalui jalur distribusi yang tidak tercatat.
Menurutnya, jika seluruh hasil tangkapan nelayan masuk dan diperdagangkan melalui TPI, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan serta mengetahui secara rinci jumlah produksi ikan yang dihasilkan setiap tahunnya.
“Kalau semua terpusat pasti kita lebih mudah mengontrol jumlah produksi ikan dan mengetahui jenis ikan apa saja yang dijual,” ujarnya.
Data yang akurat, lanjut Abdul Madjid, sangat penting untuk mendukung penyusunan kebijakan sektor perikanan, mulai dari program bantuan bagi nelayan, pengembangan sarana dan prasarana, hingga perencanaan peningkatan produksi di masa mendatang.
Meski demikian, rencana penertiban tersebut dipastikan tidak akan mengurangi peluang usaha para pedagang maupun nelayan. Pemerintah bahkan menilai sistem perdagangan yang terpusat di TPI justru dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, termasuk konsumen.
Dengan ikan yang langsung dibawa dari kapal menuju lokasi pelelangan, masyarakat berkesempatan mendapatkan produk yang lebih segar dan berkualitas. Sementara bagi nelayan, pasar yang lebih terorganisir diyakini dapat memperluas akses pembeli.
Abdul Madjid menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap harga ikan yang diperdagangkan di TPI. Mekanisme jual beli tetap berjalan sesuai kondisi pasar dan kesepakatan antara penjual serta pembeli.
“Kami juga berencana untuk tidak mengintervensi harga, dengan transaksi tetap berjalan normal mengikuti hukum pasar,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Diskan Berau juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung. Salah satunya adalah penyediaan armada roda tiga yang akan digunakan membantu nelayan mengangkut hasil tangkapan dari kapal menuju kawasan TPI.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi beban operasional nelayan sekaligus mempercepat distribusi ikan setelah proses pendaratan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta dalam pengembangan kawasan TPI agar menjadi pusat aktivitas perikanan yang lebih modern dan terintegrasi.
Beberapa fasilitas yang direncanakan dibangun antara lain gudang pendingin (cold storage), pabrik es, hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Kehadiran fasilitas tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas hasil tangkapan sekaligus mendukung kelancaran operasional nelayan saat melaut.
Menurut Abdul Madjid, ketersediaan bahan bakar menjadi salah satu kebutuhan paling mendasar yang harus dipastikan terpenuhi. Sebab tanpa pasokan BBM yang memadai, aktivitas penangkapan ikan akan terganggu dan berdampak pada produktivitas nelayan.
“Lalu yang terpenting bahan bakar. Kalau nelayan tidak ada bahan bakar, mereka tidak bisa melaut. Itu yang menjadi perhatian utama kami,” pungkasnya.

