TANJUNG REDEB – Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menaikkan santunan kematian untuk masyarakat kurang mampu yang sebelumnya sebesar Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta per kematian. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang tertimpa musibah.
Kepala Dinlnsos Berau, Iswahyudi menyampaikan program santunan kematian telah berjalan sejak 2017 lalu. Namun, meningkatnya biaya penguburan membuat pihaknya menambah jumlah santunan menjadi Rp 4 juta.
“Yang berhak menerima santunan tersebut hanya masyarakat kurang mampu saja. Jika ada orang terlantar meninggal dunia bisa dikuburkan menggunakan santunan tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, realisasi program santunan kematian saat ini telah berjalan dengan lancar dan jumlah penerima sudah banyak. Kemudian, data untuk penerima santunan tersebut didapatkan melalui kelurahan dan RT setempat.
“Saat ini hanya 10 kelurahan saja yang diakomodir oleh Dinsos. Untuk kampung realisasinya melalui alokasi dana kampung (ADK),” ucapnya.
Kemudian, Iswahyudi menyebut sumber anggaran untuk 10 kelurahan berasan dari bantuan tidak terduga (BTT). Untuk cara pencairannya tidak ada perbedaan antara kelurahan maupun kampung.
“Yang jelas, ada data yang jelas dari RT bahwa benar-benar masyarakat Berau yang kurang mampu,” ujarnya.
“Agar warga bisa menguburkan jenazah tidak terkendala. Apalagi saat ini biaya ongkos gali kubur sudah naik,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, data kematian yang masuk akan diajukan pada SK Bupati Berau baru bisa dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau. Proses tersebut akan diusahakan tidak memakan waktu yang lama.
“InsyaAllah prosesnya tidak memakan waktu lama. Namun, kami mengupayakan mencari cara agar pencairannya lebih cepat,” tandasnya.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R