TANJUNG REDEB – Jumlah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dialokasikan Pertamina untuk Kabupaten Berau menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Berau, Agus Wahyudi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya diundang rapat oleh Pertamina hilir Minyak dan Gas (Migas) di Bekasi untuk membahas kuota BBM.
Diterangkannya, ada beberapa hal yang menjadi dasar pemberian kuota BBM, diantaranya jumlah kendaraan, jumlah kegiatan usaha yang legal, dan lainnya.
“Pihak Pertamina juga sudah memberikan pelasi (tambahan kuota) untuk mengantisipasi ada kendaraan dari luar Berau yang mampir mengisi BBM di daerah kita,” ungkapnya kepada mediakaltim.com, Kamis (15/12/2022).
Agus menjelaskan, untuk di Bumi Batiwakkal dengan banyaknya kendaraan pelat non-G (huruf terakhir pelat nomor/bukan Berau) tentu tidak menjadi dasar dalam penyusunan kuota. “Tetapi saya harapkan, kendaraan yang pelatnya non-G bisa mutasi ke Berau,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika kendaraan pelat non-G dapat dimutasi ke Berau, selain menjadi bagian dasar dari perhitungan kuota BBM, yang paling penting adalah pajak kendaraannya.
“Jadi bisa menyumbang pendapatan bagi hasil dari provinsi. Dengan formulasi 70 persen provinsi dan 30 persen kabupaten, atau kota tempat kendaraan terdaftar,” paparnya.
Kendati demikian, Agus berharap seluruh kendaraan dengan pelat non-G yang beroperasi permanen di Berau dapat dimutasi. Tujuannya agar kuota BBM dapat bertambah.
“Jika kendaraan pelat non-G mengisi BBM di Berau, itu dapat mengurangi kuota. Kalau mereka mutasi, itu lebih bagus lagi karena bisa menambah kuota,” tandasnya. (dez)