Home KALTARA Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Caleg Asal Tarakan Dilaporkan ke Bawaslu Kaltara

Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Caleg Asal Tarakan Dilaporkan ke Bawaslu Kaltara

0
Warga Tarakan laporkan ke Bawaslu Kaltara, dugaan caleg menggunakan ijazah palsu. (MARTINUS/MKR)

TANJUNG SELOR – Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM), mendampingi kliennya atas nama Muhammad Andi Darmawan, sebagai pelapor ke Bawaslu Kaltara, Kamis (25/7/2024).

Laporan itu, disampaikan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024. Diduga salah satu caleg inisial SS dapil 4 Tarakan mendaftarkan diri ke KPU Tarakan dengan mengunakan diduga ijazah Palsu Paket C.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal.

“Artinya pendidikan paket C ini harus di tempuh selama tiga tahun, baru bisa mendapatkan ijazah,” ujar Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi yang kliennya terima, diketahui bahwa calon anggota legislatif inisial SS ini mendaftarkan diri sebagai peserta didik paket C pada tahun 2016. Kliennya melihat faktanya berdasarkan ijazah yang bersangkutan dikeluarkan atau baru lulus pada Mei 2017. Artinya, caleg inisial SS ini baru mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada tahun 2016 dan dinyatakan lulus tahun 2017.

“Sehingga dugaan besar kami ijazah paket C yang digunakan oleh caleg inisial SS, diduga palsu karena tidak memenuhi prosedur,” tukasnya.

Secara regulasi, dinyatakan lulus paket ini mesti mengikuti pembelajaran selama enam smester. Atau tiga tahun. Sedangkan caleg SS ini baru mendaftarkan tahun 2016 dan dinyatakan lulus 2017.

“Dugaan pelanggaran itulah yang kami laporkan,” tukasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin, Fadliansyah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, Bawaslu Kaltara sudah menerima laporan tersebut,” tuturnya.

Pasalnya, sekarang ini tengah dilakukan kajian awal. “Sekarang masih proses kajian awal, tanggal 29 nanti diplenokan, apakah diregister atau dihentikan,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version