Diduga Jadi Pengedar, IRT Berusia 46 Tahun Diamankan Bersama Sabu 2,40 Gram

BERAU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (46) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Perempuan tersebut ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di kediamannya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menggunakan narkotika, tetapi juga mengedarkannya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan informasi yang diterima. Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah SS.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna merah yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika beserta perlengkapan lainnya,” ujar Agus.

Di dalam kotak tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu yang terdiri atas dua paket kecil dan satu paket sedang dengan berat bruto 2,40 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital berwarna hitam, dua bendel plastik klip kosong, tiga pipet kaca, satu sendok yang dimodifikasi dari sedotan, tiga sedotan plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.

Usai diamankan, SS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pasokan sabu yang dimiliki tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Srn)

BERITA POPULER