Home NASIONAL Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Kabupaten Berau Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Tanpa...

Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Kabupaten Berau Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Tanpa Pelanggaran

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana (kiri) saat memberikan jawaban kepada Hakim MK. (Fajri/Mediakaltim.com)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau menyampaikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Berau 2024. Dalam persidangan, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menjelaskan dari 18 temuan dan laporan yang masuk, 13 di antaranya diregister dan 5 tidak diregister.

“Dari 13 yang diregister, tiga merupakan temuan, satu pidana dan dua administrasi. Sedangkan 10 lainnya adalah laporan, satu di antaranya terkait hukum lainnya yang diteruskan ke Dewan Pers,” ujar Ira dalam sidang.

Lebih lanjut, Ira menjelaskan salah satu laporan yang diteruskan ke Dewan Pers tersebut terkait survei yang dianggap mengganggu jalannya proses pemilu.

“Yang diteruskan ke Dewan Pers adalah laporan survei dari Okegas, di mana itu dianggap mengganggu,” jelas Bawaslu.

Dalam persidangan, Bawaslu juga menanggapi laporan dugaan pelanggaran di sejumlah TPS, yang diajukan oleh Andi Muhammad Yunus pada 4, 6, dan 7 Desember 2024. Laporan ini sendiri menyoroti dugaan penggunaan hak suara oleh pemilih yang tidak hadir di TPS.

“Beberapa TPS yang didalilkan, bisa kami bacakan,” kata Bawaslu dalam sidang.

Salah satu kasus yang disoroti adalah laporan terkait TPS 011 Kelurahan Sabedungun, di mana seorang pemilih bernama Parmi disebut telah meninggal dunia, tetapi nama yang sama tetap tercatat hadir di TPS.

Namun, hasil investigasi Bawaslu menunjukkan orang yang hadir di TPS tersebut adalah individu berbeda dengan nama yang sama.

“Yang dilaporkan meninggal dunia adalah orang yang berbeda dengan yang hadir di TPS 011 untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Ira.

Selain itu, dalam laporan yang diajukan pada 7 Desember 2024, ditemukan beberapa nama yang diduga melakukan pelanggaran ternyata tidak hadir di TPS berdasarkan absensi.

“Terhadap empat nama tersebut berdasarkan hasil penanganan pelanggaran didapatkan fakta bahwa atas nama William Timoti dan Muhammad Alrafi benar hadir di TPS dengan membawa surat pemberitahuan dan KTP yang bersangkutan,” kata Ira.

Sementara itu, terhadap dua nama lainnya di TPS 09 Kelurahan Gayam, yaitu Jesiska Sepriana Limbas Teselim dan Eduardo Domingus Nevas, Bawaslu menyatakan bahwa mereka benar tidak hadir di TPS berdasarkan absensi.

Dalam sidang ini, Bawaslu Kabupaten Berau menegaskan bahwa seluruh laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dengan jawaban ini, Bawaslu berupaya memastikan transparansi dan integritas proses demokrasi di Berau tetap terjaga.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version