Home KALTARA Coblos di TPS 37, Pj Wali Kota Tarakan Ajak Masyarakat Gunakan Hak...

Coblos di TPS 37, Pj Wali Kota Tarakan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

0
Wali Kota Tarakan, Bustan bersama istrinya berfoto bersama usai melakukan pencoblosan. (Ade)

TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan bersama istri Meisa Ruslina menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tarakan Tengah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 37 Kelurahan Pamusian, Sabtu (13/7/2024).

Bustan mengaku orang pertama yang menggunakan hak pilihnya TPS 37 yang sudah dibuka mulai pukul 07.00 WITA. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 280 orang serta Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) sebanyak tujuh orang.

Bustan berharap pelaksanaan PSU di Tarakan Tengah berjalan aman dan lancar serta kondusif.

“Demikian juga dengan pasca PSU, apapun hasilnya semua bisa menerima, dan PSU ini adalah keputusan tertinggi MK yang harus dilaksanakan,” katanya.

Dia mengajak seluruh masyarakat Tarakan Tengah, khususnya yang memiliki hak suara untuk datang mencoblos ke TPS.

Dia berharap pada PSU hari ini angka partisipatif masyarakat yang melakukan pencoblosan mencapai 100 persen.

Selain itu, ia berpesan bagi calon legislatif (caleg) untuk bersikap legowo dan inilah hasil pilihan rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Usai melakukan pencoblosan, Pj Wali Kota dijadwalkan akan melakukan pemantauan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tarakan dan Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Daniel Adityajaya ke beberapa TPS di Tarakan Tengah.

Sebagai informasi, PSU Tarakan Tengah dilaksanakan di lima kelurahan yang ada yakni Pamusian, Kampung Satu Skip, Sebengkok, Selumit dan Selumit Pantai.

Total surat suara yang disiapkan KPU sesuai hasil rapat pleno untuk PSU Tarakan Tengah, ialah sebanyak 49.741 untuk total 194 TPS.

Jumlah surat suara itu sudah termasuk cadangan, kemudian Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), Daftar Pemilih Khusus (DPK).

PSU Tarakan Tengah sendiri dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Caleg Erick Hendrawan Septian Putra.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version