TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian tarif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal yang beredar di masyarakat adalah palsu. Hal ini disampaikannya untuk meredakan kegelisahan masyarakat terkait isu kenaikan tarif air minum.
Menurut Sri Juniarsih, SK yang disebutkan terbit pada 29 September 2024, tidak pernah ditandatangani olehnya. Ia juga menjelaskan saat SK itu muncul, dirinya sedang menjalani cuti terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saya tidak tahu siapa yang membuat surat ini. Jika saya lihat, surat tersebut bukan produk bagian hukum. Karena kalau produk bagian hukum, nama-nama pejabat di situ ditulis tidak menggunakan gelar, sedangkan disitu menggunakan gelar. Itu merupakan surat palsu yang sengaja diedarkan untuk memprovokasi masyarakat,” jelasnya.
Bahkan, dirinya juga telah mengonsultasikan kepada Perumda Batiwakkal, Dewas, bagian hukum, dan ajudannya terkait penandatanganan surat tersebut. Di mana, tidak ada satupun yang membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani keputusan terkait peningkatan atau penyesuaian tarif tersebut,” tuturnya.
Kemudian, dirinya juga telah menginstruksikan pihak terkait untuk segera memproses dan melaporkan hal tersebut ke aparat hukum.
“Karena ini merupakan harga diri pemerintah yang dicoreng dengan membuat keputusan bupati saat bupati sedang cuti pilkada,” bebernya.
Lebih lanjut, dirinya akan mempertimbangkan dan melakukan peninjauan ulang terkait penyesuaian tarif tersebut. Tentunya, pihaknya akan memberikan, edukasi, sosialisasi, dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Dan kami berpesan kepada masyarakat untuk pentingnya menggunakan air dengan bijak sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R