Home SANGGAM SEPUTAR BERAU BPBD Berau Akan Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran, Sosialisasi Masih Terus Dilakukan

BPBD Berau Akan Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran, Sosialisasi Masih Terus Dilakukan

0
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, Masyhadi.

BERAU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau tengah berupaya membentuk relawan pemadam kebakaran di tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga kelurahan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kebakaran di wilayah Berau.

Kepala BPBD Berau, Masyhadi, mengatakan bahwa pembentukan relawan ini juga bertujuan untuk mengatasi keterbatasan tenaga pemadam kebakaran di Kabupaten Berau.

Namun, sebelum program ini berjalan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat guna mengetahui seberapa besar minat masyarakat untuk menjadi relawan.

“Apalagi, relawan ini bekerja secara sukarela tanpa mendapat gaji dari pemerintah,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Dikatakannya, BPBD Berau sebelumnya telah mensosialisasikan wacana ini di tingkat kabupaten, dan pada tahun ini pihaknya akan kembali mensosialisasikan ke tingkat kecamatan hingga kelurahan. Ia berharap, setiap kelurahan memiliki setidaknya satu kelompok relawan yang diisi oleh anggota dari masing-masing RT.

“Jadi setiap RT harus memiliki perwakilan dalam relawan pemadam kebakaran. Dan apabila ada kejadian, komunikasi mereka sudah terjalin dengan baik,” ucapnya.

Menurutnya, jika Berau memiliki relawan pemadam kebakaran seperti di kota-kota lainnya, maka penanganan kebakaran dapat lebih mudah dilakukan.

“Contohnya di Samarinda, mereka memiliki relawan, mereka memiliki motor dan mobil sendiri yang dilengkapi sirine untuk membantu situasi darurat,” tuturnya.

Lebih lanjut, jika nantinya banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi relawan, maka BPBD Berau akan menindaklanjuti terkait penyediaan kendaraan operasional yang diperlukan.

“Akan kami tindaklanjuti. Yang penting, kelembagaan relawan ini harus terbentuk dulu. Kelembagaan ini mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi apabila sudah terbentuk mereka bisa mengajukan bantuan ke pemerintah maupun pihak swasta,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version