Home KALTARA BKPSDM Tarakan: Per 6 September, Ratusan Pendaftar CPNS Telah Submit di SSCN

BKPSDM Tarakan: Per 6 September, Ratusan Pendaftar CPNS Telah Submit di SSCN

0
Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Lilis Damayanti. (Ade)

TARAKAN – Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah melakukan pendaftaran untuk 23 formasi yang tersedia di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Lilis Damayanti.

“Update data Jumat pagi (6/9/2024) per jam 5 pagi untuk Tarakan, jumlah pendaftar sudah 978. Ini dari luar dan ada yang dari Tarakan,” ucapnya di Tarakan, Minggu (8/9/2024).

Dari 978 pendaftar, 448 di antaranya telah melakukan submit atau sudah mengupload dokumen persyaratan di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). Kata dia, mayoritas melamar pada jabatan Auditor.

Proses pendaftaran seleksi CPNS, kata Lilis, sempat mengalami kendala lantaran banyaknya E- materai yang palsu.

Alhasil, pendaftaran CPNS pun diperpanjang, dari yang sebelumnya tutup pada 6 September diundur menjadi 10 September 2024.

“Kemaren terkendala E- materai, tapi sekarang BKN mengeluarkan kebijakan boleh memakai materai kovensional atau materai tempel,” tuturnya.

Dijelaskannya, selesai CPNS dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni administrasi, kemampuan dasar, dan kemampuan bidang.

Seleksi administrasi dilakukan sejak 17 Agustus sampai 17 September 2024, karena ada penyesuaian jadwal dampak dari perpanjangan masa pendaftaran.

Segala informasi terkait dengan penerimaan CPNS pun telah di-share melalui media sosial BKPSDM Tarakan.

“Setelah selesai seleksi administrasi kita umumkan hasilnya, selanjutnya ada masa sanggah sampai 29 September. Masa sanggah ini biasanya pendaftar bisa melakukan penyanggahan hasil seleksi administrasi, di mana hanya ada dua kategori yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Bagi yang tidak memenuhi syarat ada waktu untuk melakukan penyanggahan,” ungkapnya.

Pendaftar juga diperkenankan untuk melakukan sanggahan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan memberikan bukti-bukti yang valid.

“Masa sanggah bukan waktu untuk memperbaiki dokumen, tetapi menyanggah bila ada dokumen yang salah ditafsirkan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version