Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Beri Rekomendasi Bongkar Muat Batu Pecah yang Diduga Ilegal, Aliansi Indonesia Minta...

Beri Rekomendasi Bongkar Muat Batu Pecah yang Diduga Ilegal, Aliansi Indonesia Minta Kepala KUPP Berau Dicopot

0
Kapal pengangkut batu pecah yang diduga ilegal.

TANJUNG REDEB – Aliansi Indonesia menyoroti kegiatan bongkar muat batu pecah yang diduga ilegal. Aliansi ini menilai bahwa aktivitas ini melanggar aturan yang berlaku.

Menurut Muhammad Idris dari Badan Penelitian Aset Negara, Intelijen Aliansi Indonesia, kegiatan tersebut diduga belum mendapatkan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus).

Pemilik hanya memiliki rekomendasi dari Kepala KUPP Tanjung Redeb, Marsri Tulak, padahal surat izin yang diajukan oleh KUPP ke Dirjen Perhubungan, Kemenhub RI belum disetujui.

“Kebijakan yang dikeluarkan KUPP secara sepihak sangat tidak dibenarkan, apalagi jika bertujuan untuk mempermudah aktivitas pengusaha,” ujar Idris pada Selasa (4/4/2023).

Idris menambahkan bahwa pemberian rekomendasi dari Kepala KUPP bersifat darurat, seperti pada saat bongkar muat mesin PLN UP3 Berau beberapa waktu lalu, meskipun tidak memiliki TUKS dan Tersus. Terlebih lagi, kondisi listrik di Berau sedang krisis, sehingga hal tersebut dapat dimaklumi.

“Namun, hal ini berbeda dengan bongkar muat batu pecah. Tidak ada urgensi sama sekali,” tegasnya.

Menurut Idris, aktivitas bongkar muat batu pecah di Jalan Pulau Sambit bukanlah suatu keadaan darurat. Ia mengatakan bahwa aktivitas tersebut merupakan masalah pengusaha dan pemerintah, dan berkaitan dengan untung dan rugi.

“Seharusnya sebelum melakukan bongkar muat, mereka harus menyiapkan lokasi yang sudah memiliki izin,” katanya.

Apalagi, hasil lelang proyek rumah sakit juga belum ditentukan. Seharusnya, tidak boleh memberikan rekomendasi untuk mempermudah aktivitas bongkar muat yang tidak memiliki izin TUKS dan Tersus.  Apalagi, dari pemerintah pusat juga belum menyetujui rekomendasi dari kebijakan Kepala KUPP Tanjung Redeb.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai menimbulkan kecemburuan sosial antar pengusaha di kabupaten paling utara Kaltim ini.

“Karena banyak yang harus mulai dari nol. Tapi di sisi lain ada yang dimudahkan kepengurusannya. Ini tidak baik, makanya kami dari aliansi menyoroti persoalannya. Dan kebijakan yang diberikan itu juga sudah keliru,” bebernya.

Sebenarnya kata dia, untuk aktivitas bongkar muat yang bisa digunakan untuk kapal batu pecah ada di Kecamatan Gunung Tabur. Dirinya pun menyayangkan kebijakan yang telah diberikan.

Idris meminta KUPP Tanjung Redeb menarik rekomendasi yang sudah diberikan. Dan meminta aktivitas bongkar muat batu pecah dilakukan di lokasi yang sudah memiliki izin.

“KUPP harus dievaluasi agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi. Dan saya juga berharap, Kepala KUPP ini ditarik oleh Kemnhub agar ke depan bisa memberikan kebijakan lebih baik,” imbuhnya.

Sementara, Kepala KUPP Tanjung Redeb, Marsri Tulak membenarkan, bahwa aktivitas bongkar muat batu pecah itu dirinya yang telah memberikan rekomendasi.

Aktivitas bongkar muat batu pecah yang diduga ilegal.

Tidak itu saja, rekomendasi itu juga sudah diteruskan ke pemerintah pusat. Dari informasi yang didapatnya, bahwa batu pecah itu untuk kepentingan pembangunan rumah sakit baru dan pembangunan jalan.

Sebagai kepala KUPP Baru, dirinya berusaha tidak tendensius. Selama itu, untuk masyarakat banyak dia akan bantu. Hal itu juga berlaku untuk PLN, di mana aktivitasnya tidak ada izin TUKS dan Tersus, tapi hal itu dibijaki karena untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Rekomendasi baru dari saya, dan diteruskan ke pusat. Ini kan baru mau masuk satu. Kalau memang ada yang tidak setuju, kita akan setop. Saya tidak boleh lepas tangan, dan suratnya juga sudah diterima, sementara lagi diproses,” terangnya.

Saat memberikan kebijakan atau rekomendasi, dirinya menyangka pengusaha tersebut sudah memenangi tender. Sehingga rekomendasi diberikan untuk mempermudah program pembangunan daerah.

Adapun rekomendasi diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 35 tentang Kementerian Perhubungn Laut, di mana KUPP yang merupakan project perhubungan laut, bisa memberikan kebijakan, apalagi untuk pembangunan. Dirinya juga sebenarnya sudah menekankan, agar dalam kegiatannya sambil melengkapi surat izin ke Jakarta.

“Saya akan panggil lagi. Karena saya merasa dibohongi, karena pihak pemilik batu pecah mengaku untuk proyek rumah sakit. Sementara lelang belum dimulai. Kebaikan yang saya berikan sudah dimanfaatkan,” pungkasnya. (dez)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version