BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus melakukan penataan tata kelola kelapa sawit sebagai bagian dari upaya mendukung kemandirian pangan nasional.
Kepala Disbun Berau, Lita Handini, mengatakan bahwa saat ini kuota hasil sawit dalam negeri diarahkan untuk diolah menjadi produk turunan, termasuk minyak goreng.
“Harapannya ke depan kita tidak lagi bergantung pada impor minyak goreng, tapi bisa memproduksi sendiri dari hasil kelapa sawit dalam negeri,” ujarnya.
Lita juga menyampaikan bahwa DPRD Berau mendorong agar Kabupaten Berau diarahkan ke jalur hilirisasi. Untuk itu, pihaknya berupaya membuka pintu bagi investor luar untuk masuk dan membangun industri hilir, khususnya pengolahan kelapa sawit menjadi minyak goreng di daerah.
Terkait wacana pembangunan pabrik minyak goreng di kawasan Kiani, Lita menegaskan hingga saat ini isu tersebut belum pasti karena belum adanya pengurusan izin. Meski demikian, ia menyambut baik wacana tersebut sebagai langkah awal yang sejalan dengan semangat hilirisasi daerah.
“Kita punya Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur bahwa 70 persen hasil Crude Palm Oil (CPO) harus diolah di dalam daerah. Kalau ini bisa kita sinergikan, maka CPO yang dihasilkan bisa dimanfaatkan untuk produksi minyak goreng lokal,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Lita, terdapat 14 pabrik kelapa sawit yang sudah beroperasi di Berau. Namun, seluruh hasil CPO-nya masih dikirim ke luar daerah. Sehingga, dengan penerapan Perda tersebut dan dukungan investasi, diharapkan hilirisasi industri sawit dapat terwujud dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
“Kami sedang merintis ini karena ada dukungan juga dari dewan. Mudah-mudahan ke depan ada investasi yang masuk dan industri hilir bisa terbangun,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan