TANJUNG REDEB – Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mengakui belum menerima laporan resmi terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di posko pengaduan THR mereka.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang HI, Disnakertrans Berau, Sony. Dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya mendirikan posko pengaduan THR. Yang sudah menjadi arahan dari Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker).
“Saat ini belum ada laporan mengenai THR secara resmi ke posko,” ucapnya, Selasa (16/4/2024).
Akan tetapi, dirinya membeberkan untuk secara resmi belum ada pengaduan yang disampaikan. Namun, untuk secara lisan dan via online ada yang menyampaikan. Yakni terdapat satu orang yang sudah menghubunginya via pesan singkat terkait adanya belum terbayarnya THR.
“Hanya ada satu yang menyampaikan itupun, melalui pesan singkat atau via online,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan atas laporan yang diterima, Perusahaan yang dilaporkan berasal dari sektor sub kontraktor tambang.
Untuk laporan tersebut disilahkan membuat laporan resmi ke Disnakertrans maka tim posko akan menindaklanjuti.
Nantinya ketika adanya laporan resmi, maka langkah pertama yang dilakukan adalah mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak agar infromasi yang diterima berimbang.
Lanjutnya, ketika informasi itu masuk, maka akan digali lagi penyebabnya yang menjadi inti dari permasalahannya. Untuk menghindari adanya miss komunikasi.
“Ada hal yang perlu dikonfirmasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Namun, jika terbukti ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya. Maka Disnakertrans Berau bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim yang tergabung dalam tim posko akan menindaklanjuti.
“Jika terbukti akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan