TANJUNG REDEB – Banyaknya baliho para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Berau yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Berau mendapat sorotan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menjelaskan baliho tersebut hanyalah alat peraga sementara atau alat peraga sosialisasi jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Jika pasangan calon telah ditetapkan, maka alat peraga sosialisasi sementara akan ditertibkan. Termasuk pada angkutan umum dan sebagainya,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pihak Bawaslu Berau akan mengawasi hal tersebut. Mengingat baliho atau spanduk yang ada saat ini hanya Alat Peraga Sosialisasi (APS)
Lanjut Ira, namun untuk menertibkan APS tersebut bukan kewenangan dari Bawaslu Berau. Melainkan kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga tersebut apabila ditemukan pelanggaran.
“Contohnya APS tersebut merusak atau menghalangi keindahan kota,” ucapnya.
Kemudian, Ira menjelaskan saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye. Masih dalam tahapan penelitian persyaratan pasangan calon hingga tanggal 21 September 2024. ”Apalagi ada salah satu pasangan calon dari petahana dan mereka belum memasuki masa cuti,” tuturnya.
Untuk itu, Ira Kencana menghimbau kepada pihak terkait jika ada APS yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU untuk segera ditertibkan.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R