TARAKAN – Angka Pernikahan di Kecamatan Tarakan Tengah mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya 240 pasangan, kini menurun menjadi 200.
Angka ini didapatkan melalui data Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, mulai dari Januari hingga Juli.
“Berarti ada penurunan sekitar 40 kalau dibandingkan data sampai Juli tahun 2023,” kata Kepala KUA Tarakan Tengah, Abdul Basit, Rabu (24/7/2024).
Tahun 2023 lalu, kata Abdul, jumlah pernikahan mencapai 396. Pihaknya belum bisa menentukan penyebab penurunan angka pernikahan di Tarakan Tengah, sebab datanya masih fluktuatif. Hal itu baru bisa ditentukan setelah tahun 2024 berakhir.
“Karena di bulan-bulan tertentu angka pernikahan naik. Misalnya Bulan Dzulhijah biasanya ada peningkatan. Setelah itu ada penurunan lagi. Yang jelas fluktuatif di setiap bulan, ada naik ada turun. Kita tunggu sampai tahun 2024 berakhir,” paparnya.
Dijelaskannya, pendaftar nikah di Tarakan Tengah berasal dari umur yang bervariasi, mulai dari 22 hingga 40 tahun. Namun mayoritas di atas usia 22 tahun. Dia menegaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa yang diperbolehkan menikah minimal berusia 19 tahun.
“Di bawah 19 tahun tidak akan kita terima. Kecuali dia mendapat izin dispensasi dari Pengadilan Agama,” ungkapnya.
Abdul mengungkap, dari total 200 pasangan yang mendaftar nikah di tahun 2024 ini, ada tiga kasus yang mendaftar nikah di bawah umur. Namun mereka tetap diijinkan karena mendapat dispensasi, sebab upaya hukumnya diterima dari Pengadilan Agama.
“Setelah sidang, Pengadilan Agama mungkin melihat bahwa ini memang harus dinikahkan sehingga diberi izin,” ucapnya.
Di kesempatan ini, dia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum sebelum melaksanakan pernikahan, salah satunya memenuhi batas umur menikah.
Terdapat perbedaan aturan menikah pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana batas minimal menikah berusia 16 tahun. Namun di UU terbaru yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 syarat menikah minimal berusia 19 tahun.
Menurutnya, perubahan aturan ini dilakukan dengan banyak pertimbangan, termasuk melihat kesiapan, mental, dan kesehatan calon pasangan. Hal itu tentu dilakukan untuk mengurangi resiko yang bisa ditimbulkan dari pernikahan dini.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam