spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggarkan Dana Perlindungan Sosial, BKAD Siapkan 3 Persen dari Dana Transfer Umum

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau akan mengambil dua persen Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mencegah inflasi pada trimulan 4. Bantuan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Berau.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah mengatakan, pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

“DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Saat ini sudah akhir tahun. Jadi DBH yang digunakan dari triwulan keempat,” ungkapnya, Rabu (7/9/2022).

Dia memastikan, 2 persen dana DBH tersebut tidak hanya digunakan untuk subsidi, tapi juga untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau program lain untuk penanganan dampak inflasi.

Namun, subsidi untuk nelayan, menurut Sapran, tergantung dari petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Apakah nanti subsidi itu dalam bentuk BLT, atau dalam bentuk lain.
“Itu belum kami ketahui. Sebab untuk subsidi, kami belum pernah melakukan ini. Di APBD juga kita belum pernah melakukan mekanisme subsidi. Jadi, kami menunggu petunjuk dari pusat,” jelasnya.

Tetapi, kata dia, hal itu akan kembali dibahas di internal Pemkab Berau, dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Terutama untuk menetapkan skema yang akan dilakukan di APBD Berau, dalam menangani insflasi efek dari kenaikan BBM bersubsidi. Seperti misalnya bantuan sosial, subsidi transportasi, atau perlindungan sosial lainnya.

“Kita juga harus berhitung, berapa alokasi yang akan kita gunakan. Kalau menggunakan skema BLT, mekanisme pembayarannya seperti apa, berapa bulan dialokasikan. Itu pasti ada. Apakah 3 bulan terakhir atau 1 bulan, itu pasti ada juknisnya,” terangnya.

Dirinya berharap, dalam waktu dekat ini, ada juknis dari kemendagri yang lebih jelas, dan gamblang. Tapi, arahnya lebih besar mengarah ke BLT. “Tapi terkait sasarannya siapa saja yang mendapat BLT ini, itu ranahnya instansi terkait seperti dinas sosial. Karena dana BLT ini tidak boleh tumpang tindih. Yang sudah dapat dari dana desa, tidak boleh lagi dapat dari APBN,” pungkasnya. (Dez)

BERITA POPULER