Akses Belum Setara, Penyandang Disabilitas Masih Hadapi Konflik di Layanan Kesehatan

BERAU – Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Kaltim menggelar Webinar Penanganan Konflik Protokol Layanan Kesehatan Rumah Sakit Bagi Kaum Disabilitas via Online melalui Zoom Meeting, Minggu (29/3/2026).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Kaltim.

Ketua PMRK Kalimantan Timur, Arie Ramaliansyah, menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak boleh diabaikan, terutama bagi kelompok rentan yang kerap menghadapi konflik dalam pelayanan.

Menurutnya, prinsip progressive realization atau pemenuhan bertahap sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mewajibkan negara untuk terus mengambil langkah nyata, bukan sekadar beralasan pada keterbatasan sumber daya. Negara, kata dia, memiliki dua kewajiban sekaligus, yakni kewajiban tindakan (obligation of conduct) dan kewajiban hasil (obligation of result).

“Artinya, pemerintah tidak cukup hanya berencana, tetapi harus menunjukkan hasil konkret dalam memastikan layanan kesehatan yang adil dan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas,” tegasnya.

Di lapangan, penyandang disabilitas masih kerap menghadapi berbagai konflik dalam mengakses layanan kesehatan. Konflik tersebut tidak selalu berupa perselisihan terbuka, melainkan muncul dalam bentuk diskriminasi sistemik, miskomunikasi, hingga ketidaksesuaian layanan dengan kebutuhan pasien.

Menurutnya, beberapa persoalan utama yang disoroti antara lain, Hambatan fisik, seperti fasilitas rumah sakit yang belum ramah disabilitas (tidak tersedia jalur kursi roda, lift khusus, atau penunjuk akses yang jelas).

Kurangnya pemahaman tenaga medis, yang memicu kesalahpahaman dalam penanganan pasien disabilitas. Protokol layanan yang kaku, sehingga tidak mengakomodasi kebutuhan khusus pasien.

Akses informasi terbatas, terutama bagi penyandang disabilitas sensorik seperti tuna rungu dan tuna netra. Kondisi ini tidak jarang memicu konflik antara pasien dan tenaga kesehatan, bahkan berujung pada ketidakpercayaan terhadap sistem layanan kesehatan.

Arie menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus. Dalam konteks kesehatan, hal ini berarti layanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi.

“Masalahnya bukan hanya ketersediaan layanan, tetapi bagaimana layanan itu bisa diakses secara setara. Penyandang disabilitas sering kali ‘tersingkir’ bukan karena tidak ada fasilitas, tetapi karena sistemnya tidak inklusif,” jelasnya.

Dalam kajian hak kesehatan, terdapat empat elemen utama yang harus dipenuhi, yakni, Ketersediaan Fasilitas kesehatan harus cukup, termasuk tenaga medis dan obat-obatan. Aksesibilitas mencangkup akses fisik, ekonomi, non-diskriminasi, dan informasi. Keberterimaan layanan harus sesuai budaya dan menghormati martabat pasien. Kualitas standar medis harus terpenuhi dengan tenaga profesional dan fasilitas memadai.

Namun dalam praktiknya, keempat aspek ini belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya bagi penyandang disabilitas di daerah.

Meski pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan seperti Jaminan Kesehatan Nasional, implementasi di lapangan dinilai masih belum adaptif. Protokol layanan rumah sakit cenderung bersifat umum dan belum mempertimbangkan kebutuhan spesifik kelompok disabilitas.

Akibatnya, konflik layanan terus berulang, mulai dari antrean yang tidak ramah disabilitas, proses administrasi yang rumit, hingga penanganan medis yang tidak sesuai kondisi pasien.

“Ketika sistem tidak fleksibel, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan hak,” ujar Arie.

Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem kesehatan secara keseluruhan. Ketimpangan layanan berpotensi, Meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada kelompok rentan, memicu kunjungan ulang yang membebani fasilitas kesehatan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dan memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.

Untuk meredam konflik sekaligus meningkatkan kualitas layanan, Arie mendorong sejumlah langkah strategis. Seperti, Revisi protokol layanan kesehatan agar lebih fleksibel dan inklusif, Pelatihan tenaga medis terkait penanganan pasien disabilitas, Penyediaan fasilitas ramah disabilitas di seluruh layanan kesehatan, Penguatan sistem pengaduan untuk menangani konflik secara cepat dan adil, dan Pelibatan komunitas disabilitas dalam perumusan kebijakan

Ia menegaskan, tanpa langkah konkret, ketimpangan akan terus berlanjut “Pemenuhan hak kesehatan bukan pilihan, tetapi kewajiban negara. Jika tidak ditangani serius, konflik dalam layanan kesehatan akan terus terjadi dan yang paling dirugikan adalah mereka yang sudah berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.

Sementara itu, Narasumber Webinar tersebut dari Dosen FH & Pascasarjana Universitas Borobudur, Dr Tina Amelia mengungkapkan praktik diskriminasi dalam layanan kesehatan terhadap kelompok rentan masih menjadi persoalan serius di berbagai fasilitas kesehatan.

Dirinya menilai bahwa sistem pelayanan kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya responsif dan inklusif.

Menurutnya, kelompok rentan merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan atau hambatan dalam mengakses layanan publik secara setara. Kelompok ini tidak hanya mencakup penyandang disabilitas, tetapi juga lansia, anak-anak, ibu hamil, hingga masyarakat miskin.

“Pengidentifikasian kelompok rentan menjadi langkah awal yang sangat penting agar kebijakan layanan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tidak meninggalkan siapa pun,” ujarnya.

Di lapangan, berbagai bentuk diskriminasi masih ditemukan, terutama terhadap pasien dengan gangguan kesehatan mental. Stigma yang melekat membuat mereka kerap tidak diprioritaskan, bahkan diperlakukan berbeda dibanding pasien lainnya.

Tak hanya itu, praktik penolakan pelayanan juga masih terjadi. Beberapa pasien dilaporkan diminta dirujuk tanpa pemeriksaan awal, atau mengalami penundaan layanan tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.

“Pelayanan yang tidak optimal sering terjadi akibat kurangnya komunikasi terapeutik dan koordinasi antar tenaga medis. Ini berdampak langsung pada kualitas penanganan pasien,” jelasnya.

Ia menambahkan, belum terintegrasinya protokol kesehatan mental dalam standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit turut memperparah kondisi tersebut. Akibatnya, layanan yang diberikan cenderung parsial dan tidak menyeluruh.

Selain persoalan diskriminasi, hambatan akses fisik juga masih menjadi tantangan besar, khususnya bagi penyandang disabilitas. Banyak rumah sakit dinilai belum menyediakan fasilitas yang benar-benar ramah disabilitas.

Beberapa persoalan yang kerap ditemukan antara lain, Jalur kursi roda belum standar, Lift belum ramah disabilitas dan Sistem informasi belum inklusif.

Kondisi ini membuat penyandang disabilitas harus bergantung pada bantuan orang lain, bahkan dalam situasi darurat.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Dr. Tina menekankan pentingnya penerapan protokol layanan kesehatan yang inklusif bagi kelompok rentan.

Beberapa poin utama yang harus diterapkan di rumah sakit meliputi, Akses fisik aman melalui penyediaan ramp, lift aksesibel, pintu otomatis, serta toilet khusus, Komunikasi adaptif dengan menghadirkan penerjemah bahasa isyarat, huruf braille, dan informasi sederhana, Pendampingan pasien tanpa biaya tambahan selama proses pelayanan dan Pelatihan tenaga kesehatan terkait etika, komunikasi, dan penanganan pasien disabilitas.

“Tanpa protokol yang jelas dan terstandar, layanan akan terus bersifat umum dan tidak mampu menjawab kebutuhan spesifik kelompok rentan,” tegasnya.

Penerapan layanan kesehatan yang inklusif diyakini akan memberikan dampak luas, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

Di antaranya adalah meningkatnya kualitas hidup dan kemandirian kelompok rentan, berkurangnya stigma sosial, serta terbukanya peluang partisipasi yang lebih luas dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

“Ketika akses dibuka, mereka tidak lagi menjadi objek bantuan, tetapi subjek pembangunan yang berkontribusi,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Dr. Tina mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis melalui kebijakan nasional yang komprehensif, antara lain, Standarisasi protokol nasional layanan kesehatan inklusif di seluruh fasilitas kesehatan, Pengembangan database kesehatan nasional untuk memetakan kebutuhan kelompok rentan secara akurat, Audit nasional rumah sakit guna memastikan penerapan layanan ramah disabilitas berjalan optimal

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi kesenjangan layanan antar daerah serta menjamin hak kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Pelayanan kesehatan harus menjadi ruang yang aman dan setara bagi semua. Jika masih ada diskriminasi, maka sistem kita belum benar-benar adil,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER