TANJUNG REDEB – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifatul Syadiah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosialisasi itu digelar di Kantor Kwartir Cabang (Kwarcab) Berau, pada Sabtu (4/1/2024).
Ditemui usai sosialisasi, Syarifatul Syadiah mengatakan bahwa perda ini sebagai bentuk keprihatinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD Kaltim akan bahaya dari penyalahgunaan narkotika yang begitu marak di kalangan generasi muda.
“Narkoba ini sudah menyerang mulai dari anak-anak, dewasa hingga orang tua. Dan korbannya juga sudah banyak,” ujarnya.
Sehingga, sosialisasi perda ini, kata dia, sangat penting untuk memberikan wawasan terkait bahaya maupun dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika. Sebab, mayoritas penghuni lapas sebagian besar dihuni oleh para pengguna narkotika.
“Ini sudah menjadi hal yang memprihatinkan. Kita ingin Indonesia menjadi negara yang bersih dari narkoba,” ucapnya.
Dengan adanya perda ini, lanjut Syarifatul, akan lebih menambah pemahaman masyarakat terkait bahaya narkotika. Khususnya anak sekolah dan generasi muda yang sangat rentan menjadi sasaran narkotika.
“Untuk itu, kita harus berantas sejak dini. Dan saya mensosialisasikan kepada seluruh anak-anak sekolah yang rentan menjadi incaran,” bebernya.
Lebih lanjut, Syarifatul mengatakan mengedukasi masyarakat akan bahaya narkotika bukan hanya tugas dari kepolisian. Tetapi bagian dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah, anggota legislatif dan seluruh lapisan masyarakat.
Ia berharap, masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya dari penyalahgunaan narkotika serta senantiasa menjalani hidup sehat demi kehidupan yang lebih baik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan generasi yang lebih baik dengan menjauhi narkoba,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R