spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan di SMPN 01 Biduk-Biduk Kembali Mencuat, Aktivitas Belajar Terancam

BERAU – Kasus sengketa lahan SMPN 01 Biduk-Biduk kembali memanas setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menggembok pagar sekolah. Kejadian ini pun memicu kekhawatiran akan terganggunya aktivitas belajar-mengajar di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan pihaknya fokus memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan.

“Tugas kami adalah mengamankan proses belajar-mengajar. Kami sudah instruksikan kepala sekolah agar pembelajaran tetap berlangsung, meski dalam kondisi apapun,” tegasnya.

Meski akses utama ke sekolah sempat terganggu akibat penggembokan pagar, pihak sekolah berupaya mencari alternatif agar siswa tetap dapat mengikuti pelajaran. Koordinasi juga dilakukan dengan camat dan kepala kampung setempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah.

Namun, ia menekankan bahwa permasalahan lahan bukan wewenang Dinas Pendidikan. “Soal legalitas dan sengketa lahan itu bukan tupoksi kami. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang menangani urusan tersebut,” jelasnya.

Menanggapi kabar bahwa pihak penggugat telah mengantongi sertifikat lahan, Mardiatul menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa gugatan serupa sebelumnya pernah ditolak oleh pengadilan.

“Kalau memang ada klaim, harus dibuktikan melalui persidangan. Kami siap mengikuti proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sengketa lahan juga terjadi di SDN 01 Pulau Derawan, yang kini tengah dalam proses penyelesaian. Ia mengaku telah menindaklanjuti surat-surat terkait dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kejelasan status tanah.

“Kami tidak tinggal diam. Saat menerima surat, saya langsung merespons dengan bersurat ke pertanahan. Dan sekarang akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama pihak terkait,” ungkapnya.

Meskipun tidak terjadi pemblokiran di SDN Pulau Derawan, namun ia sangat menyayangkan proses pengembangan sekolah menjadi terhambat akibat sengketa tersebut. “Kita mau bangun ruang kelas baru susah, karena status lahan belum jelas,” katanya.

Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat mengedepankan kepentingan anak-anak didik. “Yang paling penting bagi kami, anak-anak tidak boleh putus sekolah. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER