TARAKAN – Polres Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 6,24 gram di ruangan Reskoba, Kamis (31/10/2024). Barang bukti tersebut berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
KBO Satresnarkoba Polres Tarakan, IPTU Juani Aing menerangakan, sebanyak dua pelaku berhasil diringkus yakni S dan AS. Dijelaskannya, pelaku S tertangkap pada 1 Oktober 2024 dengan barang bukti 7,14 gram. “Yang kemudian dimusnahkan 2,5 gram,” ucapnya dalam keterangan pers rilisnya, Kamis (31/10/2024).
Sementara untuk pelaku AS, ditangkap pada 24 Oktober 2024 dengan barang bukti sabu 5,38 gram. Adapun yang dimusnahkan sebanyak 3,74 gram.
AS diketahui menyembunyikan sabu tersebut di dalam rumahnya. Selain pengguna, AS juga menjual sabu tersebut.
Pengakuan AS, sabu didapatkan dari seseorang yang ia tak kenal. Kini polisi pun tengah melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya termasuk mencari pemasok sabu.
“Jumlah keseluruhan barang bukti 12,53 gram. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 6,24 gram sabu,” tuturnya. (RBU)