Home KALTARA 49.741 Surat Suara PSU Tarakan Tengah Rampung, Siap Didistribusikan H-1

49.741 Surat Suara PSU Tarakan Tengah Rampung, Siap Didistribusikan H-1

0
Petugas KPU Tarakan saat melaksanakan sortir dan lipat surat suara. (Istimewa)

TARAKAN – Sebanyak 49.741 surat suara untuk total 194 TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tarakan Tengah telah rampung disortir dan dilipat. Proses tersebut selesai dalam satu hari dan melibatkan 50 petugas.

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, melalui Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menuturkan, proses tersebut diawasi ketat oleh petugas, dibantu pengawasan kamera CCTV yang terintegrasi di Mako Polres Tarakan.

Dalam proses pelipatan dan sortir, ada beberapa surat suara yang rusak. Namun, kata Asriadi, jumlahnya tidak banyak dan nantinya akan diganti.

“Baik itu tinta dan segala macam logistik sudah tiba semua. Tinggal proses pengepakan mungkin h-2 atau h-1 yang melibatkan PPK Badan Ad Hoc,” katanya di Tarakan, Senin(8/7/2024).

Logistik-logistik tersebut akan didistribusikan h-1 pelaksanaan PSU, dikawal kepolisian dan Bawaslu Tarakan.

Selain surat suara, KPU juga sedang melakukan persiapan distribusi logistik lainnya yakni kotak suara. Saat ini logistik berupa surat suara juga sudah tiba dan disimpan di gudang. Seluruh logistik dipastikan akan siap sesuai tahapan, untuk menghadapi PSU Tarakan Tengah.

“Semua sudah sesuai tahapan dari juknis yang kita terima dari KPU RI. Logistik kami pastikan seluruhnya akan siap pada waktunya. Kami berharap semuanya lancar sampai nanti hari pemungutan suara di PSU,” ujar Asriadi.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jadwal pelaksanaan PSU se-Indonesia termasuk di Tarakan Tengah pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Adapun PSU dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Caleg Erick Hendrawan Septian Putra.

Erick sendiri merupakan anggota DPRD terpilih di daerah pemilihan dapil Tarakan 1 yakni Tarakan Tengah. Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version