472 Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi HUT ke-80 RI, Tiga Langsung Bebas

BERAU – Sebanyak 472 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Tanjung Redeb menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Selain itu, 497 warga binaan lainnya juga memperoleh Remisi Dasawarsa.

Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb usai upacara pengibaran bendera. Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, hadir langsung sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menjelaskan bahwa warga binaan yang memperoleh RU mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 6 bulan. Dari jumlah tersebut, tiga orang narapidana berhak atas Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.

“Pemberian remisi adalah hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, khususnya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini bentuk apresiasi negara kepada mereka yang menunjukkan perubahan positif,” ungkapnya.

Selain RU, pada tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yaitu penghargaan tambahan yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Yudhi menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi bagi warga binaan agar terus meningkatkan kedisiplinan, aktif mengikuti program pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Melalui remisi ini, kami ingin menegaskan komitmen pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pembinaan, dan mendukung reintegrasi sosial,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER