TANJUNG SELOR – Tahapan kampanye pilkada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal berakhir pada Sabtu 23 November 2024.
Selanjutnya, pada Minggu sampai dengan Selasa, 24-26 November 2024 merupakan masa tenang sebelum memasuki hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau tim sukses pasangan calon kepala daerah, untuk tidak lagi berkampanye di masa tenang. Karena, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat dilakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Pimpinan Bawaslu Kaltara, Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisimasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Arif Rochman menyatakan, selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
“Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Kita imbau kepada seluruh pasangan calon maupun tim sukses,” ucap Arif Rochman, kepada wartawan.
Selain itu, juga diimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang untuk merenung dan memikirkan calon kepala daerah yang akan dipilih nanti. Dikatakan, masa tenang mesti jadikan sebagai hari untuk berpikir, merenung, memastikan siapa yang akan menjadi pilihan saat hari pencoblosan.
“Kita akan melakukan pengawasan ketat di masa tenang. Termasuk mengawali kemungkinan masih adanya aktivitas kampanye,” tuturnya.
Intensitas pengawasan juga dilakukan di kanal media sosial segala bentuk. Pengawasan itu, melibatkan seluruh stakeholder Bawaslu hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam