spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Pilanjau Desak Transparansi Dana Pengelolaan Air Gunung Padai, Kepala Kampung Dilaporkan ke Tipidkor

BERAU – Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, mempertanyakan transparansi dana hasil pengelolaan sumber mata air Gunung Padai yang selama ini menjadi salah satu aset kampung dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sejak tahun 2022, warga mengaku tidak lagi menerima informasi mengenai aliran dana dari hasil penjualan air bersih tersebut. Padahal, sumber mata air itu telah dibeli oleh dua perusahaan, yakni PT Aditama Putra Group dan CV Tiara.

“Dari laporan yang kami terima, total pembelian air bersih dari tahun 2022 hingga 2024 sudah mencapai sekitar Rp 500 juta,” ungkap salah satu warga, Rohyadi.

Namun, hingga kini tidak ada laporan atau keterangan resmi terkait pemanfaatan dana tersebut, baik dari pihak BUMDes maupun kepala kampung. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan aset desa.

Warga juga menyoroti adanya dugaan nepotisme dalam tubuh pengurus BUMDes, karena masih melibatkan keluarga dari Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo. Hal ini memperkuat kecurigaan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset kampung.

“Per Januari 2025, kami sudah mencoba melakukan pendekatan secara langsung ke kepala kampung untuk meminta forum transparansi. Tapi justru tidak disambut dengan baik dan akhirnya berujung ricuh,” tuturnya.

Warga juga sudah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang telah mengirimkan surat resmi kepada kepala kampung, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Dugaan penyelewengan dana ini pun telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Polres Berau. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dikabarkan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Kampung Andi Baso Galigo sejak 2 Juni 2025, guna klarifikasi terkait pengelolaan dana dan dokumen pertanggungjawaban.

Namun, hingga berita ini diturunkan, klarifikasi belum terlaksana karena pihak kuasa hukum terlapor telah dua kali mengajukan penundaan. Alasan di balik penundaan tersebut belum diketahui secara pasti.

“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER