TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintah daerah tidak akan diterapkan di Tarakan. Keputusan ini berbeda dengan kebijakan pusat yang menerapkan WFH mulai Senin, (24/3/2025) untuk mengurangi kemacetan arus mudik.
“Namun untuk Tarakan sudah diputuskan saya, masih awal masuk Bulan Maret kita putuskan tidak ada WFH yang ada Work From Office (WFO),” ujar Khairul, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, kondisi transportasi di Tarakan berbeda dengan kota-kota lain yang mengalami lonjakan kendaraan darat saat mudik. “Di Tarakan ini, orang mau mudik pasti lewat speedboat. Kalau cuma ke Tanjung Selor, tidak akan macet. Kalau pun mudik pakai pesawat, juga tidak ada kemacetan,” jelasnya.
Khairul juga mengingatkan agar pegawai tetap masuk kerja sesuai aturan yang berlaku. “Saya meminta para pegawai untuk masuk bekerja sesuai aturan,” katanya.
Jika pegawai tidak masuk kerja sesuai aturan, tentu akan ada konsekuensi yang harus diterima. Pertama pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kedua, menerima teguran lisan, dan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan pegawai.
Dia menambahkan bahwa libur pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan akan mengikuti jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam