TANJUNG REDEB – Selain pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau Tahun 2025 di Sektor Pertambangan, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau juga membahas terkait UMSK Berau pada Sektor Perkebunan.
UMSK Berau 2025 Sektor Perkebunan menjadi hal baru yang akan dibahas. Mengingat, Sektor Perkebunan telah disepakati bersama masuk dalam penetapan UMSK tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Hasan mengungkapkan untuk UMSK Berau Sektor Perkebunan belum bisa ditetapkan pada hari ini. Dikarenakan, pihak Apindo Berau dan Serikat Pekerja Buruh belum bisa memberikan data dan angka untuk menentukannya.
“Ini baru pertama kalinya Kabupaten Berau menetapkan UMSK Sektor Perkebunan. Nanti akan disesuaikan dengan ketentuan Permenaker 16/2024,” ujarnya.
Dijelaskannya, di tahun 2023 lalu, Kabupaten Berau tidak ada penetapan UMSK di Sektor Pertambangan maupun Sektor Perkebunan. Hanya menggunakan metode indeks tertentu dengan Alpha 1, 2, dan 3.
“Kita ambil yang tertinggi, jujur saja UMK dan UMSK Berau paling tinggi se-Kaltim,” ucapnya.
Dirinya mengharapkan dipenetapan besok akan ada titik terang untuk UMSK Berau tahun 2025 ini. Zulkifli tidak ingin timbul konflik antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Sekjen Apindo Berau, Ishaq Sugianto mengungkapkan, dengan keluarnya kebijakan Penetapan UMSK Berau Sektor Perkebunan sangat mengejutkan. Menurutnya, sektor perkebunan dipaksakan masuk ke dalam UMSK Berau.
“Untuk data beserta angkanya kita tetap mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024. Besok akan dibahas pada rapat selanjutnya,” tuturnya.
Kemudian, Perwakilan Serikat Pekerja Buruh, Rahmad Abdi menyebut pihaknya telah memiliki data dan angka yang akan diusulkan dalam penetapan UMSK Berau Sektor Perkebunan. Namun, akan dibuka pada rapat lanjutan.
“Masih kita rahasiakan, perhitungan data dan angkanya sudah jelas,” jelasnya.
Rahmad juga menyampaikan akan mengadakan rapat informal bersama pihak terkait untuk mempelajari datanya. Sehingga perhitungan untuk UMSK Berau Sektor Perkebunan hanya satu suara dan bisa disepakati bersama.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R