TARAKAN – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan ditetapkan paling lambat 30 November 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tarakan, Agus Sutanto, Selasa (5/11/2024).
Agus lanjut menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas besaran kenaikan UMK.
Adapun pembahasan kenaikan UMK Tarakan, dijadwalkan setelah penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang ditetapkan paling pambat pada 21 November 2024.
“Sehingga tanggal 22-30 November itulah akan bersidang dan memberikan rekomendasi usulan kepada Pj, untuk diusulkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Tarakan tahun 2025,” ujarnya.
Kendati demikian, dirinya belum bisa merinci kenaikan jumlah UMK di Tarakan. Namun menurutnya, penetapan kenaikan UMK mengacu pada beberapa komponen dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Insyaallah naik lah tapi enggak tahu besarannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan tuntutan buruh, mereka meminta kenaikan UMK 8 sampai 10 persen. Namun ini akan di bahas ke sejumlah perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Agus menerangkan, saat ini UMK Kota Tarakan 2024 Rp 4.118.174,00 naik sebesar 3,28 persen dari UMK 2023 Rp 4.055.356,62.
“Kita berupaya jangan sampai dengan penetapan UMK itu terjadi pemutusan kerja. Jadi kita berupaya itulah. Itu yang harus kita jaga,” tuturnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam