BERAU – Warga Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah, mempertanyakan realisasi janji pemerataan jaringan telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Pasalnya, meskipun tiang tower jaringan sudah terpasang sejak tahun 2024, hingga kini jaringan tersebut belum juga bisa dimanfaatkan.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang merasa kebutuhan akan akses komunikasi menjadi semakin penting, terutama di era digital saat ini.
Kepala Kampung Long Ayan, Hardiansyah menyampaikan tower telekomunikasi yang sudah terbangun bisa segera difungsikan. Ia menegaskan bahwa akses jaringan bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan hal yang sangat penting untuk mendukung berbagai aktivitas, termasuk pelayanan pemerintahan.
“Semoga Diskominfo segera merealisasikan pengadaan jaringan telekomunikasi ini. Apalagi sekarang semuanya serba online, bahkan untuk pelaporan kegiatan pemerintahan kampung. Jadi memang benar menjadi kebutuhan penting juga saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah telah membangun mikro Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Long Ayan. Namun, fasilitas tersebut hanya mampu menjangkau sekitar dua kilometer dengan dukungan jaringan 2G yang terbatas, dan belum mampu memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan jaringan seluler di seluruh kampung di Kecamatan Segah. Ia mengakui ada sejumlah kendala teknis yang menghambat optimalisasi jaringan.
“Ada beberapa kendala untuk Kecamatan Segah terkait jaringan telekomunikasi ini. Pertama, bandwidth terlalu kecil, hanya 2 Mbps, sehingga jaringan tidak berfungsi maksimal,” ungkapnya.
“Kedua, jaringan listrik. Karena sekarang operator seluler saat membangun jaringan akan meminta pendekatan akses jalan untuk logistiknya, dan ketersediaan listrik yang memadai,”tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tower atau BTS sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Pemkab Berau tidak memiliki kewenangan langsung untuk membangun atau menambah kapasitas jaringan, termasuk penambahan bandwidth.
Pada tahun 2024, Diskominfo Berau telah mengusulkan pembangunan 43 BTS ke Pemerintah Pusat. Namun dari jumlah tersebut, hanya dua yang berhasil direalisasikan. Untuk tahun 2025, usulan kembali diajukan dengan total 41 BTS yang diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah blank spot, termasuk Long Ayan.
“Kami terus berupaya mengusulkan dan mendorong agar pembangunan BTS ini bisa segera terealisasi di wilayah yang masih kesulitan akses jaringan,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan