Tiga Saksi Diperiksa, Polsek Tanjung Redeb Akan Panggil Ketua KPU atas Kasus Pelecehan Seksual Anggotanya

BERAU – Polsek Tanjung Redeb terus mendalami kasus kekerasan seksual yang melibatkan ARD, seorang mantan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau. Penyidik telah memeriksa kembali pelapor dan tersangka, serta mulai melakukan penyitaan barang bukti, penahanan, dan penyidikan lanjutan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono, mengungkapkan pada Senin (5/5/2025) pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Barang bukti sementara yang diamankan meliputi tangkapan layar percakapan, satu unit telepon genggam, serta hasil visum dari korban.

“Dari barang bukti tersebut, kami juga menemukan foto-foto tidak senonoh yang turut dilaporkan oleh pelapor,” ujarnya.

Penyidik juga akan memanggil pihak KPU Berau, termasuk Ketua KPU, untuk mengonfirmasi hubungan kerja antara pelapor dan tersangka. Surat keputusan (SK) keduanya juga telah diamankan sebagai bukti bahwa keduanya pernah bekerja di lingkungan KPU Berau.

Diketahui, pelapor telah mengundurkan diri dari KPU Berau sebelum kasus ini mencuat demi menghindari interaksi lebih lanjut dengan tersangka. Namun, ARD disebut masih melakukan intimidasi melalui pesan dari nomor lain, termasuk ancaman penyebaran foto pribadi.

Penyidik juga berencana menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan antara pelapor dan tersangka guna menggali fakta tambahan.

“Kami akan mendalami tempat-tempat yang disebutkan oleh keduanya untuk mengetahui aktivitas mereka di lokasi tersebut,” tuturnya.

Menariknya, baik pelapor maupun tersangka sama-sama membantah adanya hubungan asmara di antara mereka. Keduanya mengaku hanya memiliki hubungan profesional sebagai atasan dan bawahan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka ARD dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal lain yang memperkuat sangkaan.

“ARD terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp200 juta,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

Exit mobile version