TANJUNG REDEB – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hasilnya, ditemui teras salah satu retail nasional yang dinilai memakan badan jalan dan menutupi drainase.
Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani mengatakan, sebelum mengambil tindakan pembongkaran, pihaknya dijanjikan waktu oleh pihak retail. Akan tetapi diabaikan. “Itu saat pertemuan di DPRD beberapa waktu lalu. Tetapi saat kami cek ke lapangan, belum juga ditepati. Maka kami ambil tindakan tegas,” ungkapnya, Selasa (28/3/2023).
Dia mengimbau kepada seluruh pihak retail jaringan nasional agar mentaati peraturan daerah. “Jangan dianggap remeh dan jangan mengabaikan kepentingan umum,” tegasnya.
Anang menyebut pihaknya memberi tenggat waktu satu minggu kepada pihak retail tersebut untuk melakukan pembenahan. “Jika tidak diindahkan, kami akan bersurat ke Dinas PUPR meminjam alat berat untuk melakukan pembongkaran,” bebernya.
Diterangkannya, teras yang ada sudah melanggar aturan. Terlebih teras beton tersebut menutup bagian atas saluran drainase sekisar 20 meter tanpa model grill buka tutup. Bahkan, badan jalan yang diambil kurang lebih 1 meter.
“Sebelum mereka membangun, sudah saya beri peringatan, tetapi diabaikan. Saya minta juga kepada penjaga toko untuk sampaikan ke manajemen agar mengetahui,” pungkasnya. (dez)