spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenant THM Kecewa dengan Keputusan Pemkot Tarakan, Ini Alasannya

TARAKAN – Tenant merasa kecewa dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Taman Hiburan Masyarakat (THM) Plaza.

Mereka kecewa lantaran surat yang telah diurus dulu, sudah tidak berlaku karena adanya Undang-undang yang mengharuskan mereka membayar sewa dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Alhasil, biaya sewa diperbarui sehingga mereka harus membayar tarif sesuai dengan ketentuan Perda.

“Disini kita ambil hikmahnya saja bahwa suatu hari kita memilih sesuatu itu harus betul-betul perhatikan surat-suratnya itu. Karena apa yang dilakukan saat itu, pada saat ini tidak berlaku lagi karena undang-undang baru itu alasan mereka tidak memperpanjang,” ucap alah satu tenant THM Plaza, Fery Limoang belum lama ini.

Terkait keputusan pemkot, pihaknya masih mempelajari bunyi dari perjanjian sewa tersebut. “Nanti melakukan evaluasi terhadap isi perjanjian sewa lalu akan mendiskusikannya dengan paradigma tenant yang lainnya, baru memberikan keputusan,” katanya.

Disinggung mengenai tenggat waktu selama 2 Minggu yang diberikan pemkot untuk melakukan pendaftaran sewa, dia merasa waktunya terlalu singkat. Sebab banyak hal yang harus dipelajari terkait perjanjian sewa.

“Itu terlalu singkat. Kita harus mempelajari, bertemu dengan teman-teman semua untuk mencari jalan keluarnya, apakah teman yang lain setuju atau ada yang tidak setuju. Ini menyangkut banyak orang bukan pribadi satu dua orang,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat unsur pemaksaan dari Pemkot Tarakan untuk melakukan penyewaan tempat. Tenant pun berharap ke depannya jika ada investor yang ingin masuk memberikan tawaran, harus melihat surat menyurat, isi perjanjian dan lain-lainnya secara baik.

“Jadi kalau ada investor masuk mau menawarkan kita harus lihat baik-baik. Karena masalah begini selalu masyarakat yang dirugikan. Di GTM juga begitu kita beli sekarang tidak terpakai masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetya
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER