spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapan Ombudsman Kaltara Kekosongan Jabatan DRPD Tarakan

TARAKAN – Polemik kekosongan jabatan DPRD Kota Tarakan memunculkan tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa menilai kekosongan jabatan DPRD Tarakan akan berdampak pada pelayanan publik. Ia pun berharap agar kekosongan jabatan ini tidak berlangsung lama.

“Asas kecermatan harusnya diperhatikan, sehingga tidak akan terjadi hal yang bisa berdampak terhadap layanan publik,” katanya saat ditemui dikantornya, Selasa, (13/8/2024).

Maria mengkhawatirkan kosongnya jabatan DPRD akan menyulitkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Seperti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan unsur terkait bisa saja terhambat akibat kekosongan jabatan,” tuturnya.

Semestinya, kata Maria, permasalahan ini dapat diantisipasi sejak awal sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.

“Karena sudah ada dewan yang bertugas, namun karena tidak dilantik untuk menyampaikan aspirasi jadi terhambat, karena tidak ada yang menerima minimal mendengarkan aspirasi mereka,” jelasnya.

Selain tidak bisanya masyarakat menyampaikan aspirasi, kekosongan jabatan DPRD Tarakan ini berimbas pada kekosongan hukum lantaran tertundanya pengambilan kebijakan daerah yang seharusnya melibatkan anggota DPRD.

Meskipun menyayangi kejadian ini, namun pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait apakah ada indikasi kecacatan administrasi dalam peristiwa ini. Terlebih, DPRD adalah jabatan legislatif yang berbeda dengan eksekutif.

“Berbeda halnya dengan jabatan eksekutif, kalau eksekutif itu kan selesai jabatan bisa ditunjuk Plt atau PJ. Pengalaman saya tidak pernah menemukan adanya perpanjangan maupun Plt,” pungkas Maria.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 dijadwalkan pada 12 Agustus 2024, seiring dengan habisnya periode kepemimpinan DPRD 2019-2024. Namun harus tertunda, sebab belum adanya surat dari KPU RI.

Kekosongan jabatan pun terjadi usai gubernur mengeluarkan SK pemberhentian anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER