spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanah Warisan yang Tak Dikelola Berpotensi Jadi Tanah Terlantar, Begini Penjelasan ATR/BPN Berau

BERAU – Tanah warisan yang dibiarkan tanpa pengelolaan dalam jangka waktu lama berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat ditarik oleh pemerintah.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau, Jhon Palapa, menegaskan bahwa meskipun aturan tersebut berlaku secara nasional, implementasinya di Berau saat ini masih belum dilakukan secara menyeluruh.

“Saat ini kami masih fokus pada penyelesaian legalitas aset milik Pemerintah Daerah. Untuk tanah yang tidak dimanfaatkan, perhatian lebih kami tujukan kepada lahan-lahan milik pengusaha, khususnya yang tidak dikelola setelah Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan,” jelas Jhon saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, proses pengambilalihan tanah oleh pemerintah bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara instan. Terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi, pemberitahuan kepada pemilik lahan, hingga proses penguasaan kembali oleh negara jika memang terbukti tidak dimanfaatkan.

“Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Prosedurnya panjang dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Berau Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Bupati Janji Tindak Lanjuti dengan Serius

Jhon juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan, untuk segera mengurus peralihan hak waris melalui kantor pertanahan. Hal ini penting agar status tanah menjadi jelas dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari.

Ia menjelaskan, prosedur pendaftaran hak waris tersebut telah diatur dalam Pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan ini juga tercantum dalam sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR/BPN.

“Pengurusannya sebenarnya tidak susah, cukup datang ke kantor pertanahan, nanti petugas kami akan membantu prosesnya, termasuk menjelaskan syarat-syarat yang diperlukan,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER